Instruksi Anda kami terima secara digital
- Seluruh instruksi perbankan Anda akan berasal dari aplikasi mobile.
- Anda akan diminta untuk melakukan otorisasi atas instruksi Anda dengan menggunakan berbagai jenis informasi keamanan (misalnya PIN, nama pengguna, kata sandi, token). Anda bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaan dan kerahasiaan atas segala jenis informasi keamanan yang digunakan dalam bertransaksi. Pastikan Anda tidak memberitahukan informasi keamanan Anda kepada orang lain, termasuk staf Bank.
- Setelah melakukan otorisasi, kami akan menjalankan instruksi Anda.
- Anda memahami dan menyetujui metode pengiriman informasi secara elektronik melalui sarana pribadi milik Anda, dan yang digunakan untuk mengirimkan data Anda sesuai dengan instruksi kepada Bank serta segala risikonya.
- Anda menyatakan menyetujui untuk menerima dan/atau memberikan Instruksi secara digital kepada Bank dan bertanggung jawab penuh serta membebaskan Bank dari segala kerugian yang timbul.
II. Persyaratan dan tata cara
- Sejumlah persyaratan berikut harus dipenuhi agar dapat mendaftar Jenius:
- Berusia 17 tahun atau lebih,
- Memiliki wewenang untuk mengambil tindakan hukum menandatangani perjanjian mengikat dengan Bank dan tidak dilarang untuk melakukannya berdasarkan hukum yang berlaku, dan
- Warga Negara Indonesia.
- Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile yang dapat diunduh melalui App Store (Apple) dan Google Play Store. Dengan demikian, (calon) Nasabah harus memiliki smartphone dengan kriteria minimum yang dipersyaratkan oleh Bank dan memiliki alamat surel, nomor ponsel Indonesia yang aktif dan valid agar dapat menerima kode verifikasi yang dikirim oleh Bank.
- Sebagai bagian dari proses pendaftaran, informasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam bentuk foto asli harus diunggah dan diajukan pada Bank dengan menggunakan kamera smartphone dengan Aplikasi Mobile. Nasabah wajib memberikan informasi yang benar terkait penghasilan kurang dari Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dalam kaitannya dengan pernyataan kepemilikan / kewajiban NPWP. Namun untuk informasi NPWP dapat dikirimkan kemudian setelah Nasabah menyelesaikan proses pendaftaran. Jika informasi NPWP tidak diajukan pada Bank pada proses pendaftaran, informasi tersebut wajib diberikan kepada Bank melalui Aplikasi Mobile di menu Edit Profil dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah pendaftaran disetujui oleh Bank.
- Sebagai prasyarat, Nasabah wajib memberikan alamat email dan nomor HP aktif miliknya sendiri yang memiliki kapasitas memadai untuk menerima pesan yang dikirim oleh Jenius. Bank tidak bertanggung jawab atas keabsahan, kepemilikan, aktivitas, dan kapasitas alamat email dan nomor HP tersebut.
- Setelah proses pendaftaran diselesaikan Rekening Utama akan dibuka oleh Bank. Pada awalnya, Rekening Utama akan berstatus tidak aktif. Seluruh transaksi lainnya, termasuk penarikan dan/atau transfer keluar dari Rekening Utama hanya dapat dilakukan setelah Bank menyelesaikan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan Bank dan hukum serta perundangan yang berlaku, dan rekening tersebut telah sepenuhnya menjadi berstatus aktif.
- Jika permohonan pembukaan Rekening Utama ditolak setelah proses verifikasi oleh Bank, Rekening Utama tersebut akan ditutup secara otomatis dan Nasabah akan menerima pemberitahuan berupa surel/email notifikasi. Jika terdapat dana dalam Rekening Utama, termasuk di Flexi Saver, Dream Saver, e-Card, dan fasilitas lainnya, Bank akan mengembalikan seluruh jumlah dana yang ada (tanpa ada biaya dan/atau tanpa bunga) dengan mentransfer dana tersebut ke rekening milik Nasabah di PT BANK BTPN Tbk atau bank lain yang ditentukan oleh Nasabah (ada biaya yang timbul atas pemindahan dan/atau tanpa bunga). Bank akan menghubungi Nasabah melalui email dan/atau telepon untuk memperoleh informasi rekening tersebut.
- m-Card (kartu debit) dapat di ajukan dengan minimum saldo Rp500.000 di rekening. Kartu akan dikirimkan oleh pihak Bank melalui pos atau, layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke alamat yang didaftarkan oleh Nasabah saat proses pendaftaran atau diambil langsung jika pendaftaran Jenius dilakukan di Jenius Live. Setelah menerima m-Card, Nasabah wajib menggunakan Aplikasi Mobile untuk mengaktifkan kartu dan membuat PIN sebelum kartu tersebut dapat digunakan di Aplikasi Mobile, ATM Bank dan ATM yang termasuk dalam jaringan Bersama/Prima/Visa/GPN. Jika karena satu dan lain hal Nasabah melakukan pemblokiran m-Card, permintaan untuk kartu pengganti secara otomatis akan diajukan dan kartu pengganti akan dikirimkan melalui pos atau layanan kurir yang ditunjuk oleh Bank ke alamat yang didaftarkan.
- m-Card (atau kartu penggantinya yang diterbitkan oleh Bank) juga berfungsi sebagai tanda bukti kepemilikan atas rekening Nasabah. Jika m-Card hilang maka Nasabah dapat melakukan pemblokiran kartu melalui Aplikasi Mobile atau menghubungi layanan Jenius Help. Segala transaksi yang terjadi sebelum proses pemblokiran dan pelaporan kehilangan atau kecurian secara sah diterima oleh Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah. m-Card akan berakhir atau tidak berlaku jika Rekening Utama Nasabah ditutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
- m-Card, x-Card dan e-Card dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran untuk bertransaksi di seluruh merchant yang tergabung dalam jaringan Visa, GPN dan Debit Prima/Bersama.
- Transaksi kartu debit dapat terhubung dengan rekening Rupiah atau rekening mata uang asing yang dapat diatur oleh Nasabah. Transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang asing akan dibebankan setelah dikonversikan berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan Bank / Partner Bank. Nasabah wajib memastikan kartu debit dalam kondisi aktif ketika melakukan transaksi dengan kartu debit.
- Transaksi penarikan tunai dengan menggunakan jaringan selain jaringan ATM Bank (seperti Jaringan ATM Bersama, ATM Prima maupun Visa Plus) akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Bank.
- Transaksi jual/beli mata uang asing yang dilakukan melalui Aplikasi Mobile hanya dapat dilakukan selama jam operasional transaksi valuta asing, mengikuti jam operasional yang berada di situs Jenius dan/atau Aplikasi Mobile. Di luar jam operasional, Nasabah tidak dapat melakukan transaksi pertukaran mata uang asing melalui Aplikasi Mobile.
- Bank dapat mengatur dan menghentikan sewaktu-waktu atas layanan jual/beli mata uang asing melalui Aplikasi Mobile.
- Dalam melakukan perhitungan kalkulasi konversi mata uang, Bank dapat melakukan pembulatan yang diperlukan.
- Transfer mata uang asing dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile menggunakan saldo mata uang asing yang terdapat di Jenius.
- Transfer mata uang asing dengan tujuan ke sesama rekening Jenius atau bank lain (di dalam dan luar negeri) dapat dilakukan mengikuti jam operasional yang berada di situs Jenius dan/atau Aplikasi Mobile.
- Transfer mata uang asing di dalam wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan untuk tujuan simpanan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Proses transfer mata uang asing bergantung dengan ketentuan di masing-masing Bank Tujuan, maka Bank tidak dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk uang sampai ke Penerima.
- Pengembalian dana saat transfer mata uang asing dapat dilakukan dengan berbagai alasan namun tidak terbatas pada: (1) Nomor rekening atau detail data Penerima salah/tidak lengkap; (2) Transaksi membutuhkan tambahan dokumen, (3) Penerima adalah orang yang masuk dalam Daftar Hitam OJK, daftar teroris, atau Daftar Hitam Nasional, (4) Tidak lolos penyaringan AML, dan lain-lainnya.
- Pengembalian dana dapat dikembalikan dalam jumlah penuh atau sebagian (mengikuti biaya-biaya yang muncul terhadap transaksi).
- Nasabah dapat menerima transfer masuk dari sesama rekening Jenius atau dari bank atau institusi lain (domestik atau internasional). Jika terdapat perbedaan mata uang dari instruksi transaksi yang diterima Bank, maka Bank akan mengonversi ke mata uang rekening tujuan Nasabah penerima di Jenius (sesuai dengan nilai tukar yang berlaku di Bank).
- Dalam hal Nasabah melakukan pemindahan/penarikan dana dalam mata uang yang berbeda dari Rekening yang dimiliki, Bank berhak untuk melakukan konversi dengan menggunakan kurs mata uang yang berlaku pada saat transaksi dilakukan. Nasabah menyadari dan bertanggung jawab atas risiko fluktuasi nilai tukar sehubungan dengan konversi mata uang tersebut.
- Nasabah setuju untuk melepaskan Bank dari seluruh kerugian, tanggung jawab, tuntutan, dan biaya apapun (termasuk biaya adanya gugatan hukum) yang dapat muncul terkait dengan pelaksanaan instruksi transaksi melalui Aplikasi Mobile Nasabah, kecuali Nasabah dapat membuktikan transaksi tersebut dieksekusi karena kesalahan Bank.
- Pendebitan dan pengkreditan rekening dilakukan dengan penyetoran/penarikan tunai, transfer dana masuk/keluar, transaksi kartu debit, atau dengan cara serupa lainnya yang disediakan oleh Bank, yang akan dieksekusi berdasarkan instruksi Nasabah melalui Aplikasi Mobile.
- Rekening Utama adalah basis dari segala hubungan dengan Jenius, dan jika Rekening Utama ditutup, maka rekening tambahan dan layanan lain yang terkait rekening Jenius juga akan turut ditutup.
- Penutupan rekening dapat dilaksanakan oleh Nasabah dengan menghubungi Layanan Nasabah (Contact Center), Jenius Live dan/atau Aplikasi Mobile.
- Nasabah setuju bahwa Bank berhak untuk menutup, memblokir, atau membekukan rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank, sekaligus membebankan biaya administrasi penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank, antara lain jika:
- Salah satu rekening yang dimiliki Nasabah diduga Bank telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi atau/akan/telah digunakan untuk menampung hasil tindak pidana yang terkait dengan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat, pihak lain, dan/atau Bank.
- Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apapun yang diminta oleh Bank sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank dan/atau sanksi screening pada negara penerima.
- Profil data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar proliferasi senjata pemusnah masal.
- Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah kepada Bank.
- Karena suatu hal yang diperkenankan oleh ketentuan, Bank tidak lagi menyediakan produk rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan tertentu
- Jika rekening Nasabah akan ditutup oleh karena alasan di atas, Nasabah diwajibkan untuk menarik saldo yang tersisa, atau mentransfer dana tersebut ke rekening di bank lain sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di Bank. Bank berhak untuk tidak menyampaikan alasan penolakan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
- Jika Nasabah:
- meninggal dunia,
- dinyatakan pailit,
- gagal bayar atau wan prestasi,
- di bawah perwalian karena alasan tertentu,
- tidak memliki hak untuk mengatur, mengelola, atau memiliki kekayaan,maka Rekening hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang tersisa akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk/pewaris/pengganti hak yang sah sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Bank. Bank dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.
- Apabila terjadi perselisihan antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk atau antara para pihak yang mengaku ahli waris Nasabah maka Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada siapapun sampai adanya penyelesaian antara pihak yang terkait atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
- Rekening Utama, dan m-Card hanya dapat digunakan oleh Nasabah sendiri dan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun kepada pihak lain. Namun x-Card dapat diberikan dan digunakan orang lain yang disetujui oleh Nasabah, dan Nasabah wajib bertanggung jawab atas timbulnya segala penyalahgunaan atas x-Card dimaksud.
- Nasabah hanya diperbolehkan memiliki satu perangkat yang terhubung ke akun aktif.
- Nasabah tidak diperkenankan memindahtangankan penggunaan Aplikasi Mobile kepada pihak manapun dan tidak dapat menggunakan Aplikasi Mobile untuk kepentingan Nasabah selain melakukan transaksi dan/atau menerima layanan yang disediakan oleh Bank pada Aplikasi Mobile. Nasabah bertanggung jawab secara hukum atas penyalahgunaan akibat pemindahtanganan penggunaan Aplikasi Mobile dimaksud.
- Nasabah tidak diperkenankan memanipulasi, mengcopy, dan/atau melakukan tindakan yang mengakibatkan perubahan sistem Aplikasi Mobile yang terdaftar pada sistem Bank.
VIII. Hukum dan yurisdiksi yang berlaku
- Interpretasi dan implementasi Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
- Dalam hal Syarat dan Ketentuan ini tersedia dalam Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Inggris tersebut hanya bersifat sebagai terjemahan. Apabila ada perbedaan interpretasi antara teks Bahasa Indonesia dan teks Bahasa Inggris, maka teks Bahasa Indonesia yang akan berlaku dan mengikat secara hukum.
- Untuk hal-hal yang terkait dengan Syarat dan Ketentuan serta seluruh konsekuensinya, Nasabah akan memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di kantor kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak Bank untuk mengajukan gugatan hukum atau tuntutan terhadap Nasabah dalam pengadilan lain di Indonesia sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku.
- Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Hukum Perdata Indonesia.
- Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
IX. Pernyataan dan wewenang
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa setiap data, deskripsi dan tanda tangan elektronik Nasabah pada aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, berbagai dokumen pendukung lain yang terkait dengan aplikasi pembukaan Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan yang digunakan oleh Nasabah, serta tiap instruksi operasional Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, serta wewenang yang diberikan oleh Nasabah pada pihak ketiga (jika ada) dan wewenang yang diberikan pada Bank adalah valid dan sah serta mengikat pada seluruh jenis Rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah, kecuali jika dinyatakan lain. Nasabah diwajibkan untuk segera memberikan informasi pada Bank atas tiap perubahan nama, alamat, nomor telepon, NPWP dan hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/deskripsi yang sebelumnya diberikan oleh Nasabah pada Bank terkait Rekening Nasabah. Kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan tersebut pada Bank sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa:
- Bank berhak untuk melakukan pengujian terhadap validitas data yang diberikan oleh Nasabah pada Aplikasi Pembukaan Rekening atau aplikasi untuk mengikuti fasilitas/layanan Bank atau aplikasi serupa; dan berhak untuk meminta data tambahan yang dibutuhkan oleh Bank.
- Bank telah memberikan penjelasan memadai mengenai karakteristik produk Bank yang akan digunakan dan Nasabah telah memahami seluruh konsekuensi dari penggunaan produk Bank tersebut, termasuk keuntungan, risiko, biaya yang ditimbulkan terkait dengan produk.
- Nasabah dengan ini menyatakan memberikan kuasa dan wewenang pada Bank untuk mendebit langsung dana dari rekening Nasabah untuk keperluan transaksi perbankan. Jika Nasabah mempunyai kewajiban kepada Bank, baik untuk kewajiban yang timbul karena transaksi perbankan yang belum diselesaikan oleh Nasabah, maupun kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian kredit/pengakuan hutang atau perjanjian lainnya yang dibuat antara Nasabah dengan Bank, maka Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah untuk memblokir dan/atau mendebet dan menutup dan/atau mencairkan Rekening atas nama Nasabah yang terdapat pada Bank, maupun untuk memblokir dan/atau menutup fasilitas/layanan perbankan yang diterima Nasabah dari Bank, untuk selanjutnya diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang terhutang pada Bank. Kuasa sebagaimana tersebut akan tetap berlaku sampai seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank diselesaikan.
- Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank memberikan dan/atau mendistribusikan data pribadi Nasabah kepada perwakilan dan/atau perusahaan induk dan/atau, pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasinya dan/atau pihak ketiga yang telah melakukan kerjasama dengan Bank, untuk tujuan administrasi dan/atau penawaran produk/layanan keuangan dan/atau dalam rangka peningkatan layanan sehingga Nasabah dapat menggunakan semua fitur dan layanan yang ditawarkan dan dapat merasakan kenyamanan menggunakan aplikasi secara maksimal.
- Nasabah setuju untuk mengizinkan Bank melakukan verifikasi secara digital kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan/atau melalui pihak ketiga yang tercantum pada poin X.
- Terlepas dari ketentuan tersebut di atas, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengungkapkan informasi terkait Nasabah, termasuk namun tidak terbatas, informasi mengenai jumlah uang atau hal-hal khusus yang berkaitan dengan Rekening dari Nasabah kepada Pemegang Saham Pengendali / Pemegang Saham Pengendali Terakhir, anak perusahaan dan afiliasi-afiliasi Bank.
- Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa jika nasabah memberikan akses informasi kepada Bank atas:
- data perangkat seluler Nasabah,
- informasi resmi dari penyedia telekomunikasi Nasabah (tidak termasuk data percakapan),
- Credit scoring dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank berdasarkan informasi akun bisnis elektronik dan informasi resmi dari penyedia telekomunikasi Nasabah, maka Bank dapat membaca, memperoleh, mengumpulkan, mengolah serta menganalisis informasi di akun Nasabah tersebut hanya terhadap informasi yang relevan menurut Bank dengan layanan atau produk Bank yang dipilih oleh Nasabah atau layanan atau produk Bank yang akan ditawarkan kepada Nasabah termasuk salah satunya namun tidak terbatas pada produk pinjaman.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa dia memahami dan sepenuhnya menyadari seluruh risiko yang ditimbulkan dari transaksi, baik yang diproses melalui ATM, tempat lain yang ditetapkan oleh Bank, atau transaksi lain terkait dengan electronic banking, serta sepenuhnya bertanggung jawab atas transaksi yang diproses, termasuk jika terjadi penyalahgunaan Rekening, kartu debit, dan/atau fasilitas/layanan perbankan oleh sebab apapun.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah bersedia dikunjungi dan/atau dihubungi oleh Bank melalui sarana komunikasi pribadi Nasabah, untuk menyampaikan informasi (termasuk produk dan/atau layanan), pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pada pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah bersedia dikunjungi dan/atau dihubungi oleh Bank melalui sarana komunikasi pribadi Nasabah, untuk kunjungan dalam rangka layanan (termasuk namun tidak terbatas pengiriman kartu dan pertemuan secara langsung untuk verifikasi data nasabah) dapat dilakukan pada hari Senin sampai Minggu termasuk libur nasional pada pukul 08.00 – 21.00 waktu setempat.
- Jika dikemudian hari Nasabah tidak lagi bersedia dihubungi dan/atau dikunjungi oleh pihak Bank seperti tercantum pada persetujuan sebelumnya (bagian IX nomor 11 dan 13), maka Nasabah dapat menghubungi Bank melalui Jenius Help: telepon 1-500-365, e-mail [email protected] untuk mengakhiri penggunaan produk dan/atau layanan Bank.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Bank dibebaskan dari tanggungjawab dan/atau tuntutan dan/atau gugatan ganti rugi yang muncul akibat kegagalan sistem dan/atau fasilitas komunikasi yang disebabkan oleh faktor eksternal di luar kendali Bank.
- Nasabah dengan ini menyatakan setuju atas penggunaan tanda tangan yang tertera pada Foto KTP yang disampaikan kepada Bank untuk disimpan dan dipergunakan oleh Bank sebagai spesimen tanda tangan Nasabah.
- Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan terikat pada Syarat dan Ketentuan Nasabah PT BANK BTPN Tbk (“Syarat dan Ketentuan Nasabah BTPN”) yang dapat diakses oleh Nasabah di www.jenius.com/terms-and-conditions, persyaratan dan ketentuan yang terkait dengan Rekening dan/atau fasilitas/layanan perbankan akan diterima oleh Nasabah seperti hukum, perundangan dan kuasa Bank yang berlaku di Republik Indonesia, akan halnya ketentuan yang ditetapkan oleh Republik Indonesia terkait dengan fasilitas/layanan perbankan yang diberikan oleh Bank pada Nasabah (meliputi tetapi tidak terbatas pada proses transaksi melalui media elektronik).
- Seluruh wewenang yang diberikan oleh Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan tersebut diberikan dengan hak substitusi, dan sepanjang kewajiban Nasabah terhadap Bank belum sepenuhnya selesai, wewenang tersebut tidak dapat ditarik dan diakhiri untuk alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan yang disebutkan pada Pasal 1813 Hukum Perdata karena wewenang tersebut adalah komponen tak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan yang ada.
- Tanpa melanggar ketentuan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Nasabah menyetujui dan mengakui Bank memiliki wewenang untuk meningkatkan, mengubah atau melengkapi Syarat dan Ketentuan. Setiap perubahan, tambahan atau pembaruan atas Syarat dan Ketentuan tersebut akan dimintakan persetujuan atau disosialisasikan melalui email Nasabah atau sarana komunikasi/informasi lainnya dan Nasabah terikat dengan perubahan dimasa mendatang tersebut.
- Nasabah menyetujui untuk menerima pemberitahuan melalui sarana elektronik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Syarat dan Ketentuan ini, serta notifikasi lainnya mengenai penggunaan Nasabah terhadap Rekening atau produk/layanan dari Jenius. Sarana elektronik termasuk, namun tidak terbatas pada, surat elektronik, atau ditampilkan pada laman situs, atau pada Aplikasi Mobile Jenius, atau melalui sarana komunikasi nirkabel. Ketentuan, perjanjian dan notifikasi di atas akan dianggap telah diterima saat diterbitkan.
- Nasabah dengan ini menyatakan telah menyetujui bahwa nasabah wajib memberikan informasi dan atau dokumen tambahan yang diminta oleh bank terkait dengan transaksi dan profil nasabah jika dibutuhkan.
- Dengan membaca, memahami ringkasan informasi produk Umum dan Personal dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah mengikatkan diri pada seluruh Syarat dan Ketentuan ini, dan seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank dan menyatakan bahwa Bank telah memberikan penjelasan yang cukup mengenai karakteristik produk atau layanan Bank termasuk Jasa Perbankan Elektronik yang akan Nasabah manfaatkan dan Nasabah telah mengerti dan memahami segala konsekuensi pemanfaatan produk atau layanan Bank termasuk Jasa Perbankan Elektronik, berikut dengan manfaat, resiko dan biaya-biaya yang melekat pada pada produk atau layanan Bank termasuk Jasa Perbankan Elektronik tersebut.
- Nasabah mengetahui, mengerti dan setuju bahwa Bank dari waktu ke waktu atas inisiatif Bank dapat mengubah syarat dan ketentuan umum dan/atau dalam Pemberitahuan Tertulis termasuk syarat-syarat, jenis dan besar tarif dan biaya-biaya yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan ini dan/atau yang tercantum dalam Pemberitahuan Tertulis, dengan menyampaikan suatu Pemberitahuan Tertulis atau pengumuman yang menjelaskan hal tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dalam hal ini paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum perubahan tersebut berlaku pada tanggal sebagaimana dinyatakan oleh Bank, kecuali untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam Nasabah tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut, maka Nasabah yang bersangkutan dapat menyampaikan pernyataan keberatannya tersebut kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan tersebut dikirim dan/atau diumumkan. Dalam hal Nasabah menyatakan berkeberatan tersebut, menyatakan secara sukarela mengakhiri/menutup layanan Aplikasi Jenius atas nama Nasabah maka Bank akan mengakhiri/ menutup Layanan Aplikasi Jenius atas nama Nasabah tersebut dan Nasabah wajib sebelumnya menyelesaikan seluruh kewajiban olehnya kepada Bank.
- Apabila setelah tanggal perubahan sebagaimana tersebut dalam pemberitahuan yang disampaikan dan/atau diumumkan Bank, Nasabah tidak mengajukan keberatan dan tetap menggunakan Aplikasi Jenius setelah perubahan tersebut berlaku efektif, maka Nasabah dengan ini menyatakan secara tegas persetujuannya atas perubahan tersebut dan dengan ini menyatakan tunduk atas seluruh perubahan tersebut tanpa terkecuali.
X. Verifikasi Digital
Bank melakukan verifikasi digital melalui Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Bank bekerja sama dengan PT Privy Identitas Digital (Privy) selaku Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
- Nasabah akan menggunakan layanan Privy termasuk namun tidak terbatas pada layanan penerbitan sertifikat elektronik yang disediakan oleh Privy.
- Nasabah menyatakan setuju untuk mendaftar sebagai pengguna Privy untuk menggunakan layanan penerbitan Sertifikat Elektronik berbasis Identitas Terverifikasi dalam proses pembukaan rekening Jenius.
- Nasabah memberi kuasa kepada [Bank] untuk meneruskan data KTP, swafoto, nomor ponsel dan alamat surel sebagai data pendaftaran kepada Privy guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Dengan ini Nasabah menyatakan setuju untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Privy yang terdapat pada situs Privy. Kebijakan Privasi (https://privy.id/id/kebijakan-privasi) dan Syarat dan Ketentuan Privy (https://privy.id/id/ketentuan-penggunaan).
XI. Keadaan kahar (Force Majeure)
- Nasabah membebaskan Bank dari segala tuntutan, jika Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun sepenuhnya yang disebabkan oleh kejadian atau sebab yang berada di luar kendali atau kemampuan Bank, meliputi tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan, kondisi perangkat keras, kegagalan sistem infrastruktur elektronik atau transmisi, gangguan daya, gangguan telekomunikasi, kegagalan sistem kliring atau hal lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau lembaga berwenang lainnya.
- Setelah kejadian yang menyebabkan Bank tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah berakhir, Bank akan melanjutkan kembali instruksi tersebut dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
XII. Pertanyaan dan pengaduan
- Nasabah dapat menghubungi Layanan Nasabah untuk bertanya, mengajukan permintaan, dan/atau mengajukan pengaduan di nomor telepon 1-500-365, layanan chat di dalam aplikasi atau email [email protected]. Jika Nasabah ingin mengajukan pengaduan secara tertulis, Nasabah harus menyertakan bukti yang mendukung pengaduan tersebut.
- Jika pengaduan tersebut terkait dengan transaksi keuangan yang telah dilakukan, Nasabah harus mengajukannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak transaksi keuangan tersebut dilakukan.
- Bank akan melakukan pemeriksaan/penyelidikan atas pengaduan tersebut sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank.
- Bank tidak mengenakan biaya dalam melaksanakan kebijakan dan prosedur layanan Pengaduan.
- Jika dalam hal layanan pengaduan nasabah tidak tercapai kesepakatan dengan Bank, maka nasabah dapat melakukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh OJK, yaitu LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).
- Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
- Terhadap Syarat dan Ketentuan ini dan segala dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat dari namun tidak terbatas pada Syarat dan Ketentuan, tunduk pada hukum negara Republik Indonesia.
- Nasabah menyatakan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini dan syarat dan ketentuan pembukaan rekening yang berlaku pada Bank.
PT BANK BTPN Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan merupakan peserta penjaminan LPS.
Versi 3.01
Terakhir diperbaharui: 27 Juni 2023