Teman Jenius yang freelancer, apalagi yang belum menghitung pajak dan melapor SPT… mari merapat!
Menghitung pajak freelancer gak mudah—walaupun bukanlah hal yang sangat rumit juga. Makanya, biar teman-teman freelancer alias pekerja bebas gak bingung, pelajari sama-sama yuk cara menghitung pajakmu.
Dalam hal menghitung pajak, freelancer punya cara yang berbeda dengan karyawan biasa. Kamu yang karyawan bisa dengan mudahnya men-upload SPT yang sudah disediakan oleh tim pajak kantormu. Sementara freelancer, harus menghitungnya sendiri sebelum lapor SPT.
Hal pertama yang sebaiknya sudah kamu lakukan rutin adalah mencatat penghasilan. Kalau malas mencatat tiap bulan, kamu bisa download e-Statement Januari-Desember 2022 pada aplikasi Jenius. Dari e-Statement tersebut, kamu tinggal cari dan catat seluruh transaksi masuk yang sudah kamu kategorikan sebagai pemasukan, kemudian hitung totalnya. Hasil perhitungan ini adalah Penghasilan Bruto.
Langkah selanjutnya, kamu perlu menghitung Penghasilan Neto. Buat freelancer, lihat apakah pekerjaan yang kamu lakukan sudah termasuk dalam daftar pekerjaan bebas yang ditentukan Ditjen Pajak (bisa dilihat pada situs pajak). Sesuai dengan ketentuan, freelancer yang penghasilan tahunannya di bawah Rp4,8 miliar dapat menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. (Catatan: pastikan kamu sudah memberitahukan Direktur Jenderal Pajak sebelum menghitung pajak dengan norma ya.)
Besaran norma untuk tiap jenis pekerjaan tidaklah sama. Angkanya pun berbeda antarwilayah karena ada pengelompokan menurut lokasi wajib pajak. Kelompok #1: 10 ibu kota propinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak). Kelompok #2: ibu kota propinsi lainnya. Kelompok #3: daerah lainnya. Hubungi account representative (AR) pajakmu di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat untuk mendapatkan informasi besaran norma pekerjaanmu.
Setelah mengetahui norma yang berlaku, maka kamu bisa mulai menghitung pajakmu.
Baca juga: Cek Keuangan Tiap Awal Tahun
Belum terbayang bagaimana praktik menghitung pajaknya? Coba Jenius buatkan ilustrasinya ya.
Mamad adalah penulis freelance di Bandung. Selama setahun, Mamad mendapat penghasilan dari royalti buku-buku yang pernah diterbitkannya, penghasilan dari penjualan hak adaptasi bukunya, dan honorarium dari media-media yang memuat tulisannya senilai total Rp300 juta. Bagaimana cara Mamad menghitung penghasilan neto dan kewajiban pajaknya?
Baca juga: Cara Menghitung Nilai Kekayaan Bersih
Setelah menghitung besaran pajak terutang, sekarang saatnya melaporkan SPT Tahunan kamu, teman Jenius. Pada tahun 2021, tim Ditjen Pajak RI punya inovasi baru yang bisa teman Jenius nikmati kemudahannya saat mau melaporkan SPT Tahunan. Kalau dulu pengisian SPT menggunakan e-Form memerlukan aplikasi Viewer, sekarang kamu bisa mengisinya menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader DC yang populer.
Berikut cara mengunduh formulir SPT Tahunan Orang Pribadi versi PDF.
Sebelum mulai mengisi formulir, siapkanlah dokumen-dokumen pendukung untuk memperlancar prosesnya. Dokumen-dokumen yang kamu butuhkan adalah bukti potong pajak dari pemberi kerja, daftar harta dan nilai perolehannya per 31 Desember (download e-Statement bulan Desember di aplikasi Jenius), daftar utang, data anggota keluarga yang masuk dalam tanggungan, data penghasilan yang bukan objek pajak, data penghasilan yang dikenakan pajak final (download data pendukung laporan SPT di aplikasi Jenius), dan daftar penghasilan dalam negeri lainnya.
Semua dokumen sudah siap? Berikut cara mengisi e-Form PDF bagi freelancer.
Baca juga: Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan Pribadi Segera
Melaporkan SPT Tahunan Pribadi adalah kewajiban seluruh wajib pajak. Yuk laporkan segera dan jangan ditunda. Takutnya nanti malah lupa. Ingat, batas pelaporan SPT Tahunan pribadi adalah 31 Maret 2023 ya.
Selamat lapor SPT, teman Jenius!