Freelancer? Begini Cara Kamu Hitung Pajak dan Lapor SPT Pakai E-Form PDF

writter Claudia Von Nasution

Teman Jenius yang freelancer, apalagi yang belum menghitung pajak dan melapor SPT… mari merapat!

Menghitung pajak freelancer gak mudah—walaupun bukanlah hal yang sangat rumit juga. Makanya, biar teman-teman freelancer alias pekerja bebas gak bingung, pelajari sama-sama yuk cara menghitung pajakmu.

Cara Menghitung Pajak Freelancer

Dalam hal menghitung pajak, freelancer punya cara yang berbeda dengan karyawan biasa. Kamu yang karyawan bisa dengan mudahnya men-upload SPT yang sudah disediakan oleh tim pajak kantormu. Sementara freelancer, harus menghitungnya sendiri sebelum lapor SPT.

Hal pertama yang sebaiknya sudah kamu lakukan rutin adalah mencatat penghasilan. Kalau malas mencatat tiap bulan, kamu bisa download e-Statement Januari-Desember 2022 pada aplikasi Jenius. Dari e-Statement tersebut, kamu tinggal cari dan catat seluruh transaksi masuk yang sudah kamu kategorikan sebagai pemasukan, kemudian hitung totalnya. Hasil perhitungan ini adalah Penghasilan Bruto.

Langkah selanjutnya, kamu perlu menghitung Penghasilan Neto. Buat freelancer, lihat apakah pekerjaan yang kamu lakukan sudah termasuk dalam daftar pekerjaan bebas yang ditentukan Ditjen Pajak (bisa dilihat pada situs pajak). Sesuai dengan ketentuan, freelancer yang penghasilan tahunannya di bawah Rp4,8 miliar dapat menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. (Catatan: pastikan kamu sudah memberitahukan Direktur Jenderal Pajak sebelum menghitung pajak dengan norma ya.)

Besaran norma untuk tiap jenis pekerjaan tidaklah sama. Angkanya pun berbeda antarwilayah karena ada pengelompokan menurut lokasi wajib pajak. Kelompok #1: 10 ibu kota propinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak). Kelompok #2: ibu kota propinsi lainnya. Kelompok #3: daerah lainnya. Hubungi account representative (AR) pajakmu di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat untuk mendapatkan informasi besaran norma pekerjaanmu.

Setelah mengetahui norma yang berlaku, maka kamu bisa mulai menghitung pajakmu.

  1. Hitung penghasilan neto. Rumus: penghasilan bruto x % norma yang ditentukan.
  2. Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak). Rumus: penghasilan neto - PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). PTKP untuk WP yang statusnya tidak kawin adalah Rp54 juta.
  3. Hitung pajak (PPh terutang) menggunakan tarif progresif pajak sesuai PPh pasal 17. Tarifnya 5% untuk PKP s.d. Rp50 juta, 15% untuk PKP Rp50 juta s.d. Rp250 juta, 25% untuk PKP Rp250 juta s.d. Rp500 juta, dan 35% untuk PKP di atas Rp500 juta.

Baca juga: Cek Keuangan Tiap Awal Tahun

Ilustrasi Perhitungan Pajak Freelancer

Belum terbayang bagaimana praktik menghitung pajaknya? Coba Jenius buatkan ilustrasinya ya.

Mamad adalah penulis freelance di Bandung. Selama setahun, Mamad mendapat penghasilan dari royalti buku-buku yang pernah diterbitkannya, penghasilan dari penjualan hak adaptasi bukunya, dan honorarium dari media-media yang memuat tulisannya senilai total Rp300 juta. Bagaimana cara Mamad menghitung penghasilan neto dan kewajiban pajaknya?

  • Diketahui: norma penulis sebesar 50%
  • Penghasilan neto Mamad: Rp300 juta x 50% = Rp150 juta
  • PKP Mamad yang masih single: Rp150 juta - Rp54 juta = Rp96 juta
  • Pajak terutang Mamad dari PKP 96 juta:

    Rp50 juta x 5% = Rp2,5 juta

    Rp46 juta x 15% = Rp6,9 juta

    Dari perhitungan ini, dapat diketahui total pajak Mamad selama setahun adalah Rp9,4 juta.

Baca juga: Cara Menghitung Nilai Kekayaan Bersih

Cara Lapor SPT Tahunan Menggunakan E-Form PDF

Setelah menghitung besaran pajak terutang, sekarang saatnya melaporkan SPT Tahunan kamu, teman Jenius. Pada tahun 2021, tim Ditjen Pajak RI punya inovasi baru yang bisa teman Jenius nikmati kemudahannya saat mau melaporkan SPT Tahunan. Kalau dulu pengisian SPT menggunakan e-Form memerlukan aplikasi Viewer, sekarang kamu bisa mengisinya menggunakan aplikasi Adobe Acrobat Reader DC yang populer.

Berikut cara mengunduh formulir SPT Tahunan Orang Pribadi versi PDF.

  1. Masuk/login di situs DJP Online menggunakan NPWP dan kata sandi yang pernah kamu buat.


  2. Pilih tab Lapor.


  3. Pilih di e-Form PDF (Versi Baru). Formulir SPT versi format dokumen portabel (PDF) ini akan memudah teman Jenius mengisi SPT karena prosesnya bisa dilakukan tanpa terhubung ke internet.
  4. SPT Freelancer

  5. Pilih tombol Buat SPT.


  6. Jawab pertanyaan untuk menentukan formulir SPT mana yang kamu perlukan. Bila kamu adalah seorang freelancer, kamu bisa memilih “Ya”, kemudian akan muncul tombol E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770.

  7. SPT Freelancer

  8. Isi data formulir 1770: tahun pajak, status SPT (normal atau pembetulan), dan media pengiriman token (ke e-mail atau nomor handphone yang terdaftar). Lalu klik Kirim Permintaan. Pada waktu yang bersamaan, akan muncul pop-up window terkait formulir SPT PDF kamu. Pilih buka atau unduh file untuk mengisinya. Bila langkah ini gagal (gak ada PDF yang bisa dibuka atau diunduh), cobalah mengulangi proses menggunakan browser lain.
  9. SPT Freelancer

Sebelum mulai mengisi formulir, siapkanlah dokumen-dokumen pendukung untuk memperlancar prosesnya. Dokumen-dokumen yang kamu butuhkan adalah bukti potong pajak dari pemberi kerja, daftar harta dan nilai perolehannya per 31 Desember (download e-Statement bulan Desember di aplikasi Jenius), daftar utang, data anggota keluarga yang masuk dalam tanggungan, data penghasilan yang bukan objek pajak, data penghasilan yang dikenakan pajak final (download data pendukung laporan SPT di aplikasi Jenius), dan daftar penghasilan dalam negeri lainnya.

SPT Freelancer

Semua dokumen sudah siap? Berikut cara mengisi e-Form PDF bagi freelancer.

  1. Isi Lampiran IV formulir 1770.

    Bagian A. Harta pada akhir tahun

    SPT Freelancer
    Bagian B. Kewajiban/utang pada akhir tahun

    Bagian C. Daftar susunan anggota keluarga


  2. Isi Lampiran III formulir 1770.
    SPT Freelancer
    Bagian A. Penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final

    Bagian B. Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

    Bagian C. Penghasilan istri/suami yang dikenakan pajak secara terpisah


  3. Isi Lampiran II formulir 1770.

    Bagian A. Daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri ditanggung pemerintah (DTP)



  4. Isi Lampiran I formulir 1770.

    Bagian A. Penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan)

    Bagian B. Penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas (bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan). Isi sesuai jenis usaha atau pekerjaan bebasmu: dagang, industri, jasa, pekerjaan bebas, dan usaha lainnya.

    SPT Freelancer
    Bagian C. Penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan

    Bagian D. Penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final


  5. Isi dan cek bagian utama formulir 1770.

    Pastikan seluruh angka yang kamu masukkan pada langkah-langkah sebelumnya sudah tepat dan gak ada salah ketik.
  6. SPT Freelancer

  7. Cantumkan tanda tangan digitalmu di bagian kanan bawah formulir.


  8. Klik tombol Submit yang ada di bagian kanan atas formulir. Pastikan internetmu sudah tersambung ya sebelum melakukan langkah ini.

  9. SPT Freelancer

  10. Masukkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan ke e-mail atau nomor handphone kamu pada saat proses pengunduhan formulir, kemudian pilih Kirim SPT.

Baca juga: Jangan Lupa Lapor SPT Tahunan Pribadi Segera

Melaporkan SPT Tahunan Pribadi adalah kewajiban seluruh wajib pajak. Yuk laporkan segera dan jangan ditunda. Takutnya nanti malah lupa. Ingat, batas pelaporan SPT Tahunan pribadi adalah 31 Maret 2023 ya.

Selamat lapor SPT, teman Jenius!

Artikel lainnya