Sebagai WP (Wajib Pajak), lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) adalah agenda tahunan yang gak boleh terlewat. Dan ini gak hanya berlaku bagi karyawan—PNS atau swasta—saja lho, karena kamu yang punya bisnis yang tergolong UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) juga termasuk WP.
Soalnya, kemarin ramai di media sosial, ada seller di marketplace yang tiba-tiba ditagih pajak hingga Rp35 juta oleh Ditjen Pajak. Usut punya usut, ternyata yang bersangkutan gak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan sudah 2 tahun gak bayar pajak. Duh!
Sebagai sebuah bisnis yang dikelola oleh orang pribadi, kewajiban untuk bayar pajak gak hilang begitu saja. Karena dengan bayar pajak, kamu juga bisa sekalian meningkatkan kredibilitas bisnis yang dapat mempermudah pengajuan pendanaan untuk bisnismu kelak. Berpotensi mendukung pengembangan bisnismu nih.
Nah, biar gak bingung, Jenius mau kasih tau cara bayar pajak dan lapor pajak yang bisa teman Jenius lakukan sebagai pemilik bisnis.
UMKM yang termasuk WP terbagi menjadi dua, yakni WP Orang Pribadi (OP) dan WP Badan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah kategori bisnis yang termasuk dalam UMKM dilihat dari aspek perpajakan.
Nah, di sini Jenius mau kasih tau tahapan aktivitas perpajakan untuk bisnis UMKM yang masuk dalam golongan WP OP dan bukan sebuah badan/perusahaan. Simak yuk!
Hal pertama yang harus dilakukan sebagai WP OP adalah mendaftar NPWP. Sebagai pelaku UMKM, untuk bisa melakukan aktivitas perpajakan, dibutuhkan NPWP agar tercatat di sistem.
Mendaftar NPWP kini sudah semakin mudah dan gak perlu datang ke Kantor Cabang Pajak di daerahmu lagi lho. Sekarang kamu bisa membuatnya secara online melalui ereg.pajak.go.id. Saat ini, apakah kamu sudah punya NPWP?
Sebagai pelaku bisnis, ada dua jenis kewajiban untuk membayar pajak: pajak yang dibayarkan/dilaporkan setiap bulan dan pajak yang dibayarkan/dilaporkan setiap tahun.
Setiap pelaku usaha dianjurkan melakukan pencatatan keuangan baik pengeluaran-pemasukan, laporan laba-rugi, dan total omzet yang dihasilkan setiap bulannya. Selain bisa menjadi acuan untuk perkembangan bisnis, laporan ini juga bisa menjadi dokumen penting saat kamu membayar dan melaporkan pajak.
Supaya gak ribet untuk mencatat keuangan bisnis, kamu bisa menggunakan akun bisnis Jenius untuk segala urusan bisnis. Kamu juga bisa lihat dan download laporan keuangan akun bisnis setiap bulannya lewat e-Statement. Jadi, kamu bisa track omzet yang kamu dapatkan setiap bulannya tanpa takut ada yang miss.
Baca juga: Bangun Potensi Bisnismu dengan Inovasi Akun Bisnis dan Bisniskit
Setelah mengetahui omzet per bulan, kini saatnya menghitung pajak penghasilan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.
Jenius kasih contoh ya, misalnya omzet usaha yang kamu punya mencapai Rp50 juta di bulan September 2022. Maka di bulan Oktober 2022, kamu wajib membayar PPh Final sebesar Rp250.000 (Rp50.000.000 x 0,5%). Tetapi, perlu diperhatikan ya, ketentuan penggunaan tarif 0,5% ini berbeda antara WP Pribadi dan WP Badan.
Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan WP. Nah, kode bbilling ini berfungsi sebagai “kode booking” untuk membayar PPh Final dari bisnis yang teman Jenius miliki.
Setelah mendapatkan kode billing, kamu bisa membayarkan PPh yang sebelumnya sudah dihitung dari omzet tiap bulan. PPh Final ini dapat dibayarkan setiap tanggal 15 di bulan berikutnya.
Baca juga: Mengenai Berbagai Jenis Pajak Bisnis Online yang Wajib Dibayar
Setelah menuntaskan kewajiban perpajakan bulanan, tahap selanjutnya adalah melaporkan SPT Tahunan dari bisnis yang kamu jalani. Berikut cara lapor SPT Tahunan menggunakan e-Form Formulir 1770 untuk WP Orang Pribadi UMKM:
Sebelum lanjut mengisi Formulir 1770, download dan install aplikasi tambahan Adobe PDF Reader untuk mengisi formulirnya. Pada saat yang sama, siapkanlah dokumen-dokumen pendukung bisnismu, seperti:
Setelah semua dokumen terkumpul, kini kamu bisa mulai mengisi formulir 1770 untuk lapor SPT Tahunan dari bisnis yang kamu miliki.
Bagian A: Harta pada akhir Tahun
Bagian B: Kewajiban utang pada akhir tahun
Bagian C: Daftar susunan anggota keluarga
Baca juga: Freelancer? Begini Cara Kamu Hitung Pajak dan Lapor SPT Pakai e-Form PDF
Buat kamu yang sedang merintis bisnis, jangan lupa untuk menyiapkan diri dalam urusan pajak ini ya. Karena itu adalah kewajiban setiap warga negara untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.
Lalu, harus diingat-ingat juga nih, kalau pelaporan SPT Tahunan Pribadi UMKM bisa dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Jadi, jangan sampai ketinggalan ya!
Tips dari Jenius, jangan lapor pas mepet deadline, biar gak huru-hara nantinya. Yuk, lapor pajak sekarang!