Cara Bayar Pajak Penghasilan dan Lapor SPT Tahunan Buat UMKM

writter Fifi Nurfitrianti

Sebagai WP (Wajib Pajak), lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) adalah agenda tahunan yang gak boleh terlewat. Dan ini gak hanya berlaku bagi karyawan—PNS atau swasta—saja lho, karena kamu yang punya bisnis yang tergolong UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) juga termasuk WP.

Soalnya, kemarin ramai di media sosial, ada seller di marketplace yang tiba-tiba ditagih pajak hingga Rp35 juta oleh Ditjen Pajak. Usut punya usut, ternyata yang bersangkutan gak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan sudah 2 tahun gak bayar pajak. Duh!

Sebagai sebuah bisnis yang dikelola oleh orang pribadi, kewajiban untuk bayar pajak gak hilang begitu saja. Karena dengan bayar pajak, kamu juga bisa sekalian meningkatkan kredibilitas bisnis yang dapat mempermudah pengajuan pendanaan untuk bisnismu kelak. Berpotensi mendukung pengembangan bisnismu nih.

Nah, biar gak bingung, Jenius mau kasih tau cara bayar pajak dan lapor pajak yang bisa teman Jenius lakukan sebagai pemilik bisnis.

Kewajiban Pajak untuk UMKM

UMKM yang termasuk WP terbagi menjadi dua, yakni WP Orang Pribadi (OP) dan WP Badan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah kategori bisnis yang termasuk dalam UMKM dilihat dari aspek perpajakan.

  1. Hanya memiliki sumber penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.
  2. Tidak ada pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain.

Nah, di sini Jenius mau kasih tau tahapan aktivitas perpajakan untuk bisnis UMKM yang masuk dalam golongan WP OP dan bukan sebuah badan/perusahaan. Simak yuk!

Pertama Kali Buka Usaha

Hal pertama yang harus dilakukan sebagai WP OP adalah mendaftar NPWP. Sebagai pelaku UMKM, untuk bisa melakukan aktivitas perpajakan, dibutuhkan NPWP agar tercatat di sistem.

Mendaftar NPWP kini sudah semakin mudah dan gak perlu datang ke Kantor Cabang Pajak di daerahmu lagi lho. Sekarang kamu bisa membuatnya secara online melalui ereg.pajak.go.id. Saat ini, apakah kamu sudah punya NPWP?

Bayar Pajak Penghasilan UMKM Secara Bulanan

Sebagai pelaku bisnis, ada dua jenis kewajiban untuk membayar pajak: pajak yang dibayarkan/dilaporkan setiap bulan dan pajak yang dibayarkan/dilaporkan setiap tahun.

1. Hitung omzet bulanan

Setiap pelaku usaha dianjurkan melakukan pencatatan keuangan baik pengeluaran-pemasukan, laporan laba-rugi, dan total omzet yang dihasilkan setiap bulannya. Selain bisa menjadi acuan untuk perkembangan bisnis, laporan ini juga bisa menjadi dokumen penting saat kamu membayar dan melaporkan pajak.

Supaya gak ribet untuk mencatat keuangan bisnis, kamu bisa menggunakan akun bisnis Jenius untuk segala urusan bisnis. Kamu juga bisa lihat dan download laporan keuangan akun bisnis setiap bulannya lewat e-Statement. Jadi, kamu bisa track omzet yang kamu dapatkan setiap bulannya tanpa takut ada yang miss.

Baca juga: Bangun Potensi Bisnismu dengan Inovasi Akun Bisnis dan Bisniskit

2. Hitung pajak penghasilan

Setelah mengetahui omzet per bulan, kini saatnya menghitung pajak penghasilan. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, UMKM dengan omzet bruto di bawah Rp4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Jenius kasih contoh ya, misalnya omzet usaha yang kamu punya mencapai Rp50 juta di bulan September 2022. Maka di bulan Oktober 2022, kamu wajib membayar PPh Final sebesar Rp250.000 (Rp50.000.000 x 0,5%). Tetapi, perlu diperhatikan ya, ketentuan penggunaan tarif 0,5% ini berbeda antara WP Pribadi dan WP Badan.

3. Membuat kode billing (tagihan pajak)

Kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing DJP atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan WP. Nah, kode bbilling ini berfungsi sebagai “kode booking” untuk membayar PPh Final dari bisnis yang teman Jenius miliki.

4. Membayar PPh Final sesuai kode billing

Setelah mendapatkan kode billing, kamu bisa membayarkan PPh yang sebelumnya sudah dihitung dari omzet tiap bulan. PPh Final ini dapat dibayarkan setiap tanggal 15 di bulan berikutnya.

Baca juga: Mengenai Berbagai Jenis Pajak Bisnis Online yang Wajib Dibayar

Lapor SPT Tahunan UMKM Pakai e-Form Formulir 1770

Setelah menuntaskan kewajiban perpajakan bulanan, tahap selanjutnya adalah melaporkan SPT Tahunan dari bisnis yang kamu jalani. Berikut cara lapor SPT Tahunan menggunakan e-Form Formulir 1770 untuk WP Orang Pribadi UMKM:

  1. Buka situs DJP Online. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan untuk log in.
  2. Pilih tab Lapor, lalu pilih e-Form PDF untuk mengisi formulir SPT versi format dokumen portabel, sehingga kamu bisa mengisinya tanpa perlu akses internet.
  3. Cara Bayar Pajak Penghasilan dan Lapor SPT Tahunan Buat UMKM
  4. Pilih Buat SPT.
  5. Pada pertanyaan yang ditampilkan, pilih Ya untuk wajib pajak yang menjalankan usaha bebas.
  6. Cara Bayar Pajak Penghasilan dan Lapor SPT Tahunan Buat UMKM
  7. Kemudian klik tombol e-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770 yang muncul.
  8. Isi Formulir 1770 sesuai format: tahun pajak, status SPT, dan opsi media pengiriman token (e-mail atau nomor handphone). Kemudian, klik Kirim Permintaan. Nantinya, dokumen e-Form akan otomatis terunduh dan kode verifikasi akan dikirim ke e-mail atau nomor handphone kamu.
  9. Cara Bayar Pajak Penghasilan dan Lapor SPT Tahunan Buat UMKM

Sebelum lanjut mengisi Formulir 1770, download dan install aplikasi tambahan Adobe PDF Reader untuk mengisi formulirnya. Pada saat yang sama, siapkanlah dokumen-dokumen pendukung bisnismu, seperti:

  • daftar omzet usaha selama 1 tahun dan dilengkapi data PPh Final,
  • daftar harta dan nilai perolehannya per 31 Desember (download e-Statement bulan Desember tahun yang dilaporkan di aplikasi Jenius),
  • daftar utang, dan
  • data anggota keluarga dalam tanggungan.

Setelah semua dokumen terkumpul, kini kamu bisa mulai mengisi formulir 1770 untuk lapor SPT Tahunan dari bisnis yang kamu miliki.

  1. Buka dokumen e-Form SPT Tahunan PPh OP 1770 untuk memulai pengisian.
  2. Awalnya, kamu akan diarahkan ke lampiran 1770-IV dan pilih opsi Pencatatan di atas formulir. Setelah itu, lengkapi formulir pada:
  3. Bagian A: Harta pada akhir Tahun
    Bagian B: Kewajiban utang pada akhir tahun
    Bagian C: Daftar susunan anggota keluarga

    Cara Bayar Pajak Penghasilan dan Lapor SPT Tahunan Buat UMKM
  4. Pada lampiran 1770-III, aktifkan data pembayaran PPh Final 0,5% omzet dengan klik check box PP46/23 pada poin nomor 16.
  5. Cara Bayar Pajak Penghasilan dan Lapor SPT Tahunan Buat UMKM
  6. Pilih tombol PP46/23 yang muncul di atas formulir. Isi kolom yang tersedia dengan peredaran bruto Januari-Desember sesuai laporan omzet bisnis yang kamu miliki. Pastikan semua angka yang kamu masukkan benar dan sesuai dengan PPh Final yang terisi otomatis.
  7. Cara Bayar Pajak Penghasilan dan Lapor SPT Tahunan Buat UMKM
  8. Setelah selesai mengisi, pada pertanyaan Pindahkan Nilai ke Lampiran III? pilih Ya.
  9. Pada Lampiran 1770-II, kalau gak ada pemotongan PPh dari pihak lain, maka klik Halaman Berikutnya.
  10. Pada Lampiran 1770-I, kalau kamu gak memiliki penghasilan pekerjaan bebas, sehubungan pekerjaan, dan penghasilan lain, maka klik Halaman Berikutnya.
  11. Lalu kamu akan masuk ke halaman induk 1770. Pada kolom identitas, masukkan nomor telepon, status kewajiban perpajakan, dan status PTKP sesuai dengan kondisi wajib pajak.
  12. Cara Bayar Pajak Penghasilan dan Lapor SPT Tahunan Buat UMKM
  13. Pastikan seluruh angka yang kamu masukkan di lampiran sebelumnya sudah tepat. Kalau sudah benar, maka angka yang akan muncul akan nihil atau 0. Hal ini karena pajak yang dibayarkan sudah bersifat final, sehingga gak ada yang perlu dihitung ulang.
  14. Isi kolom tanggal pelaporan, lalu klik Submit.
  15. Pada halaman berikutnya, pilih Unggah Lampiran dan pilih dokumen rekap pembayaran PPh Final dari bisnismu dalam bentuk PDF.
  16. Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirimkan ke e-mail atau nomor handphone kamu. Lalu pilih tombol Submit. Pastikan kamu memiliki akses internet untuk submit laporan SPT Tahunan bisnismu ini ya.
  17. Tunggu proses submit hingga muncul pop-up Submit SPT Berhasil. Setelah itu, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke e-mail kamu.

Baca juga: Freelancer? Begini Cara Kamu Hitung Pajak dan Lapor SPT Pakai e-Form PDF

Buat kamu yang sedang merintis bisnis, jangan lupa untuk menyiapkan diri dalam urusan pajak ini ya. Karena itu adalah kewajiban setiap warga negara untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya.

Lalu, harus diingat-ingat juga nih, kalau pelaporan SPT Tahunan Pribadi UMKM bisa dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Jadi, jangan sampai ketinggalan ya!

Tips dari Jenius, jangan lapor pas mepet deadline, biar gak huru-hara nantinya. Yuk, lapor pajak sekarang!

Artikel lainnya