8 Langkah Mendaftarkan Bisnis Menjadi CV

writter Annasya Nariswari Hakim

​​Apakah ada di antara teman Jenius yang memiliki bisnis dan ingin membuatnya semakin berkembang?

Agar berkembang, tentu dibutuhkan banyak aspek yang dapat mendukung bisnismu agar makin lancar. Salah satunya dengan mendaftarkan bisnis menjadi CV (Commanditaire Vennotschap).

Dengan mendirikan CV, kamu bisa memperoleh beberapa keuntungan, di antaranya bisnismu menjadi badan usaha yang legal sehingga bisa memperoleh pinjaman usaha di lembaga keuangan dengan lebih mudah, sistem pemungutan pajak yang lebih mudah, bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, dan adanya keleluasaan operasional untuk mengambil keputusan bisnis. Selain itu, mendirikan badan usaha CV biayanya lebih terjangkau dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT).

Nah bagi kamu yang baru pertama kali memiliki usaha dan belum tau cara mendirikan CV, jangan khawatir… Jenius sudah merangkum langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan. Yuk, simak penjelasan berikut ini!

1. Menentukan Pendiri CV

Sebelum mengubah bisnis menjadi CV, ada syarat-syarat yang perlu kamu penuhi, yaitu:

  • bisnis yang didirikan paling tidak 2 orang yang nantinya akan menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif,

  • memiliki akta notaris berbahasa Indonesia,

  • wajib berkewarganegaraan Indonesia, serta

  • gak ada pemodal asing.

Nah, dalam menentukan pendiri CV, kamu perlu memilih minimal 2 orang yang nantinya menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai pengelola perusahaan yang bertanggung jawab dan menentukan kebijakan perusahaan. Sementara itu, sekutu pasif adalah pihak yang nantinya menanamkan modal untuk perusahaan.

Sebagai contoh, kamu selaku pemilik bisnis bertugas sebagai sekutu aktif yang berarti memiliki tanggung jawab penuh untuk mengelola dan menentukan keputusan bagi bisnismu. Sedangkan partner kerjamu bertugas sebagai sekutu pasif yang memiliki tanggung jawab terbatas yaitu menjadi investor yang menanamkan modal dan hanya bertanggung jawab sebatas modal saja.

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Setelah menentukan siapa pendiri CV, kamu perlu menyiapkan dokumen sebagai syarat umum untuk mendaftarkan bisnis menjadi CV, yaitu:

  • fotokopi e-KTP dan KK dari sekutu aktif dan pasif,

  • fotokopi NPWP dari sekutu aktif dan pasif,

  • fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha (jika ada), atau bukti sewa tempat usaha, atau dokumen sejenis,

  • IMB, jika bangunan itu milik sendiri,

  • foto lokasi bisnis baik luar dan dalam,

Pastikan juga kamu memiliki dokumen aslinya dari syarat-syarat di atas. Untuk jaga-jaga, kamu juga bisa scan dan menyiapkan salinan digital dari dokumen-dokumen tersebut.

3. Mengajukan Nama CV

Langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah mengajukan nama CV ke Kementerian Hukum dan HAM untuk meresmikan nama bisnismu. Untuk mengajukan nama CV, kamu bisa melakukannya secara online melalui laman AHU Online. Nantinya, pengumuman penyetoran nama CV akan diumumkan secara online oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU).

Setelah itu, nama CV akan disetujui jika syarat dan ketentuan yang kamu ajukan sudah terpenuhi. Pastikan kamu punya alternatif nama CV yang mewakili bisnismu jika nama yang kamu ajukan gak tersedia atau gak bisa digunakan.

Nah, sama halnya seperti menyiapkan data pendiri, saat mengajukan nama CV ada hal-hal yang wajib kamu perhatikan, yaitu:

  • harus menggunakan huruf latin,

  • memilih nama CV yang belum dipakai secara sah oleh CV lainnya,

  • memilih nama CV sesuai kesusilaan dan ketertiban umum,

  • menghindari unsur angka atau karakter spesial, dan

  • menghindari memilih nama CV yang mirip atau sama dengan lembaga internasional, pemerintah, atau negara.

Sudah punya nama CV yang cocok untuk bisnis kamu?

4. Buat Akta Pendirian CV

Setelah mendaftarkan nama CV, langkah penting yang harus kamu lakukan selanjutnya adalah: membuat akta pendirian CV di hadapan notaris. Kamu bisa membuat akta pendirian CV setelah nama CV yang diajukan disetujui. Dalam membuat akta pendirian CV, setidaknya paling sedikit memuat informasi berikut:

  • identitas pendiri (nama, domisili, dan pekerjaan),

  • kegiatan usaha,

  • hak dan kewajiban para pendiri, dan

  • jangka waktu CV.

Saat memilih notaris, kamu bisa memilih notaris dari wilayah yang berbeda dengan domisili CV, lho. Namun, pastikan memilih dengan syarat bahwa notaris telah bersumpah, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta sudah memiliki SK pengangkatan.

Setelah pembuatan akta pendirian selesai, kamu perlu melakukan di hadapan notaris. Namun, jika ada salah satu atau semua pendiri CV berhalangan untuk hadir, maka pendiri CV bisa memberi kuasa kepada pengganti untuk menandatangani akta CV.

5. Mengurus SKDP dan NPWP

SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan ini penting untuk diurus karena menyangkut pada pembuatan NPWP serta izin usaha nantinya. Untuk mengurusnya, kamu bisa mengurus ke pemerintah setempat seperti lurah atau kepala desa yang berdomisili sama dengan kedudukan CV.

Kalau gak sempat, kamu juga bisa mengurus secara online lewat website Dinas Penanaman Modal dan PTSP sesuai domisili kamu. Jadi, gak perlu repot datang ke kantor pemerintah setempat deh.

Setelah berhasil mengurus SKDP, kamu bisa mulai mengajukan NPWP badan usaha ke kantor pelayanan pajak tempat domisili CV kamu berada. NPWP dibutuhkan untuk mengurus kebutuhan pajak. Untuk mengurus NPWP badan usaha, ada beberapa dokumen pelengkap yang perlu dibawa. Berikut ini dokumen yang diperlukan:

  • fotokopi akta pendirian CV,

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan,

  • SK dari Kemenkumham, dan

  • data pribadi pendiri CV yang mencakup fotokopi KTP, KK, dan NPWP.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa cek cara dan syarat pendaftaran NPWP untuk badan usaha di sini.

6. Pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri

Kalau kamu sudah melengkapi langkah-langkah untuk mendirikan CV mulai dari persiapan data pendiri hingga pengurusan NPWP, kamu dapat langsung melakukan pendaftaran CV ke Pengadilan Negeri.

Ada beberapa dokumen pendukung yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran, di antaranya:

  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan,

  • NPWP, dan

  • nama CV yang sudah disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Proses pendaftaran ini akan memakan waktu kurang lebih 2 bulan sampai disetujui oleh Pengadilan Negeri. Namun, terkadang tiap daerah menetapkan syarat yang berbeda untuk mengajukan bisnis menjadi badan usaha CV. Untuk informasi lebih lengkap, kamu bisa mengunjungi website Pengadilan Negeri sesuai domisili kamu masing-masing ya.

7. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kalau kamu sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri, selanjutnya kamu perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB sendiri dijadikan identitas bisnis bagi setiap pelaku usaha untuk mendapatkan izin berusaha.

Untuk pengurusan NIB, kamu bisa melakukannya sendiri secara online melalui Online Single Submission milik pemerintah.

8. Publikasi Ikhtisar Resmi

Kalau semua syarat-syarat di atas sudah dilakukan, langkah terakhir yang perlu dilakukan saat mendirikan CV adalah memublikasikan rangkuman resmi. Apabila akta CV sudah disetujui oleh Pengadilan Negeri, kamu wajib memublikasikan rangkuman resmi CV sebagai pelengkap Lembaran Negara Republik Indonesia.

Siapkan dokumen pendukung, check
Membuat akta CV, check
Mengurus SKDP dan NPWP CV, check
Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri dan mengurus NIB, check

Selain dokumen-dokumen yang sudah disebutkan di atas, untuk melakukan pendaftaran bisnis menjadi badan usaha CV juga membutuhkan biaya. Biaya yang dibutuhkan berada di kisaran Rp3 juta sampai Rp8 juta. Biaya bisa bervariasi sesuai dengan lokasi domisili usaha, lama pengurusan pembuatan, dan juga modal dasar usaha.

Sebenarnya ada cara lebih mudah lainnya yang bisa kamu coba yaitu dengan menggunakan jasa pendirian CV. Dengan menggunakan jasa, kamu hanya tinggal memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan dan menyerahkan proses selanjutnya pada jasa yang kamu percayakan. Namun, perlu dicatat bahwa harga yang dikeluarkan akan lebih mahal dibandingkan jika kamu mengurus CV sendiri.

Nah, untuk bisa mendapatkan modal mendirikan CV dengan mudah, kamu bisa mengaktifkan Flexi Cash di Jenius sebagai dana awal. Flexi Cash adalah dana fleksibel yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan–termasuk juga untuk bisnis.

Karena Flexi Cash merupakan dana fleksibel, kamu juga bisa memilih penarikan dan cicilannya sendiri. Selain itu, kamu bisa mendapatkan limit pinjaman hingga Rp200 juta dengan bunga kompetitif dan karena fleksibel, tenor cicilannya juga bisa dipilih antara 1-60 bulan sesuai kemauan.

Flexi Cash kamu belum aktif? Tenang, kamu bisa langsung ajukan kok. Semua pengguna Jenius akan mendapatkan penawaran untuk mengajukan dan mengaktifkan Flexi Cash. Namun, kamu perlu memenuhi beberapa ketentuan, cek syaratnya di bawah ini.

  1. Memiliki akun Jenius yang aktif.

  2. Belum memiliki fasilitas atau penawaran aktif pinjaman lainnya dari Jenius.

  3. Berusia antara 21 s.d. 60 tahun saat melakukan pengajuan.

  4. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam BI (DHN), Daftar
    Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), Negative List Bank dan Daftar AML, dan Blacklist Internal Bank.

Setelah memastikan telah memenuhi ketentuan tersebut, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk mulai mengajukan Flexi Cash di aplikasi Jenius.

  1. Buka halaman Wealth, pilih Credit, lalu pilih Ajukan Sekarang.

  2. Kamu bisa mempelajari 3 tahap first time tutorial terlebih dahulu, lalu pilih Ajukan Sekarang.

  3. Pilih OK, kemudian pilih Izinkan untuk memberikan akses ke Jenius.

  4. Lengkapi empat rincian informasi yang tertera, lalu pilih Ajukan Flexi Cash.

  5. Pelajari informasi dengan saksama, setujui pernyataan, kemudian pilih OK.

  6. Masukkan password Jenius milikmu, dan Submit.

  7. Kini kamu berhasil mengajukan Flexi Cash!

Dalam 5 menit, Flexi Cash kamu akan diaktifkan dan kamu bisa langsung menggunakannya untuk beragam kebutuhan. Lakukan langkah berikut untuk mulai mengaktifkan Flexi Cash.

  1. Buka halaman Wealth, pilih Credit, lalu pilih Terima Penawaran.

  2. Perhatikan empat rincian informasi yang tertera, lalu pilih Ajukan Flexi Cash.

  3. Pelajari dan setujui syarat & ketentuan, lalu pilih Aktifkan.

  4. Masukkan password Jenius, lalu pilih Submit.

  5. Kamu berhasil mengaktifkan Flexi Cash dan siap untuk digunakan!

Untuk mengetahui segala informasi mengenai Flexi Cash, kamu bisa mengunjungi laman berikut ini.

Dengan Flexi Cash di Jenius, kamu gak perlu pusing lagi memikirkan dari mana mendapatkan dana awal untuk mendirikan CV. Karena uang yang kamu tarik dari Flexi Cash akan masuk ke Saldo Aktif milikmu dan bisa langsung dipakai untuk bertransaksi.

Dana yang kamu pinjam juga akan diterima secara penuh tanpa ada biaya tersembunyi. Kamu juga bisa cek estimasi cicilan bulanan dari setiap penarikan yang dilakukan. Jadi, kamu bisa mengetahui langsung berapa cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya.

Sudah siap ajukan Flexi Cash untuk membantumu dalam persiapan mendirikan CV?

Artikel lainnya